Kriteria Ijin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang

Ijin usaha depot air minum

Kriteria ijin usaha Depot air minum isi ulang adalah perihal yang penting dikerjakan untuk buka usaha depot air minum isi ulang.

Untuk dapat mendapatkan ijin untuk buka usaha Depot air minum ini, ada banyak persyaratan yang wajib dipenuhi akan aktor usaha.

Prasyarat Ijin usaha Depot air minum terdapat di Kepmenperindag 651/2004 akan tetapi tidak atur dengan detil persyararatannya buat dapat mendapatkan ijin usaha depot air minum.

Lantaran dimasing-masing wilayah ada ketentuan yang berbeda. Contoh-contohnya sebagaimana pada Propinsi Kalimantan selatan Kotabaru punyai aturan wilayah kabupaten kotabaru Nomor 04 tahun 2015 mengenai ijin usaha depot air minum isi ulang.

Ketentuan wilayah Kotabaru 04/2015 yang mengontrol kalau tiap orang atau tubuh yang menggelar aktivitas serta usaha depot air minum isi ulang penting miliki ijin dari Bupati atu Petinggi yang telah dipilih.

Tentang hal kriteria buat memperoleh ijin usaha itu mencakup:

Surat pengantar dari RT atau RW berkaitan tempat usaha

Ktp

Kartu keluarga

Sesuai foto terkini punya warna ukuran 4×6 cm sejumlah 2 helai

Isi formulir yang berisi mengenai:

Nama 

Nomor KTP

Nomor telpon

Alamat

Aktivitas usaha

Tempat usaha yang dipakai dan 

Jumlah modal usaha

Miliki Sertifikat Higiene serta Sanitasi Depot Air Minum Isi ulang

Permintaan ijin usaha itu dikemukakan secara tercatat pada Bupati atau Petinggi yang udah dipilih. Lantaran permintaan ijin usaha depot air minum isi ulang ini tidak digunakan cost. Ijin ini berlaku untuk waktu lima tahun serta mesti diperbaiki tiap-tiap satu tahun sekali.

Kecuali kriteria ijin usaha itu, berikut sebagai aturan Menperindag

Ketetapan Menperindag yang harus juga dipatuhi pelaksana usaha depot air minum, yakni:

Air yang dipakai mesti penuhi standard kualitas yang udah ditentukan dalam menkes.

Jangan ambil air dari PDAM yang ada pada jaringan distribusi untuk rumah tangga.

Transportasi air dari posisi tempat sumber air ke Depot Air Minum harus memakai tanki pengangkut air yang tara pangan atau food grade.

Produk air minum yang dibuat harus penuhi kriteria mutu air minum yang telah ditentukan dalam Ketetapan Menteri Kesehatan.

Depot air minum cuman diperboehkan menjula produknya secara langung ke customer di tempat depot itu dengan secara isi tempatyang dibawa pelanggan atau yang telah disiapkan.

Tak diijinkan menyetok produk air minum dalam tempat yang siap dipasarkan ke pembeli.

Depot air minum cuman diperkenankan siapkan tempat serta jangan bermerek atau tempat polos.

Pemilik depot air minum harus melihat ulang kembali tempat yang dibawa customer serta tidak boleh isikan tempat yang telah tak pantas untuk digunakan.

Tempat harus dicuci serta disanitasi dab dijalankan secara benar.

Tutup tempat mesti polos tidak bermerek

Depot jangan menempatkan segel atau shrink wrap di tempat galon.

Buat eksekutor usaha yang menyalahi ketetapan yang ada, maka ada banyak perbuatan yang sedang dilakukan sesuai sama ketentuan Kepmenperindag 651/2004 ialah:

Ultimatum lisan

Ultimatum terdaftar

Pemberhentian sementara pekerjaan

Pencabutan ijin usaha

Dengan penuhi semua prasyarat buat ijin usaha Depot air minum isi ulang secara baik, jadi usaha juga semakin lebih ringan karena semua beberapa surat bisa diperlengkapi. Menjadi bukti serta menekankan banyak pelanggan, jika usaha depot air minum ini sah dan patut sesuai aturan yang udah diputuskan terdapatnya

Begitu keterangan mengenai ijin usaha perihal Depot Air Minum Isi ulang, mudah-mudahan artikel ini berguna buat pembaca dan dapat jadikan bahan rujukan. Sumber