Membeli Motor Bekas
Sebagian orang lebih suka membeli sepeda motor bekas daripada yang baru. Salah satu alasannya, mereka bisa mendapatkan kendaraan dengan spesifikasi tinggi, tetapi dengan harga yang lebih terjangkau. Saat membeli sepeda motor bekas, maka Anda perlu mengetahui biaya balik nama motor. Balik nama sepeda motor itu sendiri adalah proses mentransfer nama kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Biaya balik nama sepeda motor mungkin berbeda tergantung pada jenis kendaraan dan peraturan di daerah setempat.
Balik nama sepeda motor perlu dilakukan untuk memfasilitasi proses administrasi kendaraan. Karena, pada saat perpanjangan STNK, KTP asli harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan di STNK lama.
Rincian Biaya Balik Nama Motor
Jika Anda ingin mengalihkan kepemilikan kendaraan yang baru dibeli, maka Anda harus mengeluarkan biaya untuk balik nama sepeda motor. Jika Anda tidak mengembalikan nama sepeda motor, itu akan merepotkan dalam meminjam KTP pemilik lama ketika Anda ingin mengurus perpanjangan surat sepeda motor.
Biaya nominal untuk mengembalikan nama sepeda motor mengacu pada peraturan regional nomor 9 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berikut ini adalah biaya balik nama kendaraan bermotor berdasarkan aturan diatas:
1. Biaya Balik Nama Motor
Berikut ini adalah rincian biaya balik nama sepeda motor yang perlu dikeluarkan:
- Biaya pendaftaran untuk proses balik nama: Rp 35.000 – Rp 100.000 (disesuaikan dengan kebijakan kantor Samsat setempat).
- Proses Bea Balik Nama (BBN 2), yang merupakan 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) atau dari 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Biaya pajak kendaraan bermotor (% dari harga jual) adalah 2% untuk kepemilikan pertama, 2,5% untuk kepemilikan kedua, 3% untuk kepemilikan ketiga, hingga 10% untuk kepemilikan ke tujuh belas .
- Biaya sumbangan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya membuat nomor polisi baru: Rp 35.000
- Administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp 100.000
- Administrasi penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000
- Administrasi BPKB Motor: Rp 225.000
- Denda jika ada pembayaran pajak yang terlambat.
- Penerbitan surat mutasi kendaraan ke daerah domisili (jika sepeda motor berasal dari daerah lain): Rp 150.000
2. Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Motor
Anda dapat membuat perhitungan biaya balik nama nama motor untuk memperkirakan nominal yang harus dibayarkan. Bahkan jika ada perubahan biaya, jumlahnya tidak akan jauh berbeda dari perhitungan Anda.
Berikut ini adalah contoh menghitung biaya balik nama motor:
Anda membeli sepeda motor bekas seharga Rp 20 juta dan akan membuat balik nama sekaligus membayar pajak. Jadi, perhitungannya adalah:
- Biaya pendaftaran untuk proses balik nama motor: Rp 70.000 (menurut ketentuan Kantor Samsat, itu bisa kurang atau maksimum Rp 100.000).
- Proses Bea Balik Nama (BBN2), yaitu 1% x Rp 20 juta = Rp 200.000
- Pajak Kendaraan Bermotor: Wilayah Pajak Tahunan (Jakarta 2%) x Rp 20 juta = Rp 400.000
- SWDKLLJ: Rp 35.000
- Administrasi penerbitan STNK: Rp 100.000
- Administrasi penerbitan TNKB: Rp 60.000
- Administrasi BPKB motor: Rp 225.000
Dengan demikian, pajak dan biaya balik nama sepeda motor yang perlu dikeluarkan adalah Rp 1.090.000.
Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK
Berikut ini syarat dan prosedur untuk balik nama STNK yang harus Anda lakukan:
1. Syarat Balik Nama STNK
Berikut adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat untuk balik nama STNK, diantaranya:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti pembelian atau kuitansi penerimaan sepeda motor dengan tanda tangan diatas materai
2. Prosedur Balik Nama STNK
Setelah semua dokumen lengkap, maka Anda dapat melakukan proses balik nama STNK dengan mengikuti langkah berikut:
- Pergi ke Samsat terdekat dengan dokumen yang telah Anda siapkan sesuai dengan area domisili KTP.
- Setelah menyampaikan tujuan kepada petugas, petugas akan memeriksa fisik sepeda motor. Setelah selesai, petugas akan mengirimkan hasil pemeriksaan fisik yang berisi nomor bingkai dan nomor mesin.
- Selanjutnya, kunjungi loket pengesahan cek fisik khusus balik nama dan kirimkan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan file yang Anda bawa ke petugas. Di sini, Anda juga membayar biaya pengesahan cek fisik.
- Hasil pemeriksaan fisik dan file yang Anda kirim akan dikembalikan. Anda juga akan mendapatkan tanda terima. Fotokopi hasil pemeriksaan fisik dan tanda terima untuk Anda simpan saat mengurus balik nama BPKB.
- Setelah itu, kunjungi konter pendaftaran balik nama. Konter ini biasanya di gedung Samsat. Kemudian, petugas akan melihat kelengkapan dokumen. Jika sesuai, maka Anda harus mengisi formulir pendaftaran. Setelah selesai, Anda dapat mengirimkannya dengan dokumen yang Anda bawa.
- Tunggu sampai petugas memanggil Anda sesuai dengan nomor antrian. Setelah dipanggil, Anda akan mendapatkan tanda terima bahwa file sedang diproses. BPKB dan KTP asli Anda akan kembali. Di sini, Anda akan diminta membayar biaya untuk balik nama sepeda motor.
- Setelah pembayaran selesai, balik nama sepeda motor akan segera dilakukan. Anda dapat bertanya kepada petugas kapan Anda harus pergi ke kantor lagi. Biasanya, proses balik nama akan berlangsung antara 2-5 hari kerja sejak pendaftaran.
- Setelah 5 hari, kunjungi kantor Samsat dengan tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke konter pendaftaran kembali dan tunjukkan BPKB asli jika petugas bertanya. Juga serahkan fotokopi hasil pembelian dan pemeriksaan fisik.
- Anda akan diberi pemberitahuan pajak oleh petugas. Kemudian lakukan pembayaran di konter pembayaran.
- Setelah menyelesaikan pembayaran, harap tunggu sampai petugas memanggil Anda untuk menyerahkan STNK baru.
Syarat dan Prosedur Balik Nama BPKB
Balik nama BPKB juga memiliki prosedur yang harus diikuti. Catat persyaratan dan prosedur untuk balik nama BPKB di bawah ini.
1. Syarat Balik Nama BPKB
Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk balik nama BPKB, diantaranya:
- Fotokopi STNK baru yang telah balik nama
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPKB asli
- Fotokopi pembelian atau kuitansi transaksi sepeda motor
- Fotokopi hasil ratifikasi pemeriksaan fisik
2. Prosedur Balik Nama BPKB Motor
Berikut ini prosedur untuk balik nama BPKB motor:
- Pergi ke Polda dengan membawa file yang telah Anda siapkan sesuai dengan daerah domisili.
- Selanjutnya, datangi bagian balik nama BPKB. Di sana, ambil nomor antrian dan dapatkan form balik nama BPKB.
- Setelah petugas memeriksa kelengkapan dokumen, Anda akan mendapatkan tanda pembayaran di bank. Selanjutnya, Anda dapat pergi ke konter pembayaran Bank BRI di lokasi. Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan mendapatkan salinan bukti setoran dan stiker khusus untuk dilampirkan ke formulir pendaftaran.
- Selain itu, petugas akan menyediakan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk Anda isi. Lengkapi data dengan benar.
- Tempelkan stiker khusus yang Anda dapatkan di formulir.
- Kemudian, serahkan formulir dan arsip yang Anda bawa ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga mencantumkan ketika Anda harus kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru.
- Datang ke Polda sesuai dengan tanggal yang diminta untuk mengambil BPKB. Bawa dokumen dalam bentuk tanda terima dan fotokopi KTP.