Apakah Membuat Kitas Bisa Dilakukan Secara Online?

Kartu Izin Tinggal Terbatas atau yang biasa disebut Kitas merupakan kartu yang dibutuhkan oleh warga asing untuk tinggal di Indonesia. Kartu ini bisa Anda buat dengan memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan secara mandiri atau menggunakan jasa Kitas.

Dengan memiliki Kitas, warga negara asing dapat tinggal di Indonesia hingga lima tahun dengan melakukan perpanjangan setiap satu tahun. Warga asing yang membutuhkan Kitas adalah warga yang bekerja di Indonesia dan telah mendapatkan sponsor dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Persyaratan Pembuatan Kitas

Kitas merupakan dokumen yang sangat penting. Jika tidak memiliki ini maka warga asing yang bekerja di Indonesia akan dianggap sebagai imigran gelap. Oleh karena itu, Anda harus mempersiapkan Kitas dengan baik.

Untuk membuat Kitas atau melakukan perpanjangan, Anda harus mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah persyaratan umum yang ditetapkan untuk membuat Kitas baru atau memperpanjangnya:

1.     Mengisi formulir perdim 24.

2.     Memiliki surat permohonan dari penjamin.

3.     Memiliki surat pernyataan dan jaminan bermaterai 10000.

4.     Fotocopy E-KTP dari penjamin.

5.     Memiliki surat kuasa dan E-KTP dari penerima kuasa.

6.     Fotocopy paspor kebangsaan, visa dan cap izin masuk.

7.     Fotocopy ITAS Elektronik bagi yang ingin melakukan perpanjangan Kitas.

Itu tadi adalah persyaratan yang harus Anda persiapkan jika ingin membuat Kitas atau melakukan perpanjangan. Anda dapat menggunakan jasa Kitas untuk mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan tersebut.

Membuat Kitas Secara Online

Saat ini pemerintah Indonesia membuat terobosan baru dalam pembuatan atau melakukan perpanjangan Kitas. Kini Anda tidak perlu lagi bolak balik datang ke kantor imigrasi karena saat ini sudah bisa secara online dengan cara berikut ini:

1.     Buka halaman website www.izintinggal.imigrasi.go.id.

2.     Lalu klik IT Online kemudian pilih permohonan yang dibutuhkan.

3.     Jika sudah Anda bisa pilih Jalur Pendaftaran dan mengisi formulir yang tersedia.

4.     Kemudian masukkan data-data dan persyaratan yang dibutuhkan.

5.     Tunggu hingga Anda mendapatkan email balasan yang dapat ditunjukkan ketika harus ke kantor imigrasi.

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk membuat atau mengurus perpanjangan Kitas, gunakan saja Jasa Kitas. Jasa pengurusan Kitas ini bisa jadi solusi untuk mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan. Anda bisa cek informasi lebih lanjut melalui jasa membuat Kitas terpercaya di https://legalyn.id/