Pendidikan Kepercayaan Akan Gantikan Pelajaran bagi Siswa Penghayat

Siswa yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa berhak mendapatkan pendidikan iman di sekolah.

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pelayanan Pendidikan Ketuhanan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan.

 

Peraturan ini mengatur tentang layanan pendidikan Ketuhanan Yang Maha Esa bagi para santri.

Baca Juga : Biaya Publikasi Jurnal Internasional

“Sebagai alternatif pelajaran di sekolah-sekolah yang ada penganutnya. Kami sangat usahakan karena saya tahu kebutuhannya” ujar Direktur Departemen Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Adat, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, Sri Hartini dalam seminar regional Usai Ketuhanan Yang Maha Esa di Malang, Jawa Timur, Rabu (31/8/2016).

 

Sri menyayangkan sebagian siswa tidak masuk kelas karena nilai kosong atau merah. Menurutnya, para siswa ini mungkin sengaja mengosongkan nilai pendidikan karena tidak sejalan dengan keyakinan mereka.

 

“Sebenarnya menurut saya karena itu dan etika. Bisa juga dinilai dari perilaku,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Sri mengatakan siswa yang menganut keyakinannya juga berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan keyakinannya. Namun, saat ini hanya sedikit sekolah yang menyediakan layanan pendidikan bagi orang beriman.

 

“Misalnya, anak ini adalah anak seorang mukmin, maka di sekolah itu ada. Jelas di undang-undang bahwa di kelas, murid diajar menurut dan guru diajar menurut. Iman juga tidak termasuk. Makanya kalau pihak sekolah tidak melayani dan saya tidak menyalahkan pihak sekolah. Padahal sudah ada sekolah yang melakukan ini,” terangnya.

 

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun rencana memasukkan penganut ke dalam kurikulum sekolah. Selain soal kemampuan mata pelajaran, tim mahasiswa juga mulai disiapkan.

 

Kemendikbud saat ini sedang mengembangkan standar kompetensi khusus keimanan dan melatih calon asesor untuk mendidik calon guru yang amanah.

 

“Para calon guru ini akan kami sertifikasi dan akan melalui proses terbuka,” ujarnya.

 

Menurut Sri, akan ada sanksi terhadap sekolah yang tidak memberikan layanan pendidikan keimanan kepada siswa beriman.

 

Pemeluk di Indonesia cukup banyak. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah pemeluk ini antara 10 juta hingga 12 juta, termasuk 184 pemeluknya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan berita terkini dari Kompas.com setiap hari. Yuk gabung di grup telegram “Kompas.com News Update”, caranya ikuti link https://t.me/kompascomupdate dan gabung. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.